Mudik Balik Gratis Bersama Jasa Raharja Terbaru 2020

Bagi para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket kereta api lebaran, silakan coba ikuti Mudik Balik Gratis Bersama Jasa Raharja Terbaru 2020. Solusi bagi anda yang ingin mudik ke kampung halaman dan balik dari kampung halaman ke kota. Biar anda pasti pulang kampung, yuk daftarkan terlebih dahulu agar anda kebagian seat. Rute mana saja yang dilewati oleh mudik gratis jasa raharja ?

Rute Jakarta Bandar Lampung, Jakarta Cirebon, Jakarta Kuningan, Jakarta Tasikmalaya, Jakarta Wonosari, Jakarta Jogja, Jakarta Solo, Jakarta Banjar, Jakarta Blora, Jakarta Cilacap, Jakarta Jepara, Jakarta Kebumen, Jakarta Klaten, Jakarta Magelang, Jakarta Pati, Jakarta Tegal, Jakarta Pekalongan, Jakarta Pemalang, Jakarta Purwokerto, Jakarta Salatiga, Jakarta Semarang, Jakarta Sragen, Jakarta Wonogiri, Jakarta Blitar, Jakarat Gresik, Jakarta Surabaya, Jakarta Jombang, Jakarta Bojonegoro, Jakarta Lamongan, Jakarta Kediri, Jakarta Madiun, Jakarta Ngawi, Jakarta Magetan, Jakarta Surabaya, Jakarta Ponorogo, Jakarta Mageton, Jakarta Pacitan, Jakarta Tuban. Ingat, tujuan yang anda pilih sudah tidak bisa dirubah lagi.

Mudik Balik Gratis Bersama Jasa Raharja


Yuk kita lihat pesyaratan yang harus anda penuhi saat daftar porgram mudik gratis jasa raharja 2020

  1. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
  2. Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.
  3. Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.
  4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
  5. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
  6. Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.
  7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.
 Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi
KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.
STNK Sepeda Motor.Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.


Baca Juga Mudik Bareng Kerja Sama PT KAI dan Pemprop Jatim serta Dishub


Yang harus anda ingat-ingat, bahwa pendaftar dianggap gagal mudik gratis karena faktor berikut ini :
1. Tidak datang Daftar Ulang sesuai jadwal yang diberitahukan melalui SMS.
2. Input data sewaktu mendaftar Online tidak sesuai dengan dokumen persyaratan.
3. Tidak membawa ASLI dokumen persyaratan secara lengkap sewaktu Daftar Ulang.

Demikian informasi terkini Mudik Balik Gratis Bersama Jasa Raharja Terbaru 2020 untuk anda. Silakan gunakan fasilitas mudik gratis bersama Jasa Raharja.

Artikel Terkait